MENURUT
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 69 TAHUN 2001 PELABUHAN ADALAH :
Tempat yang terdiri dari
daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat
kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat
kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat barang
yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang
pelabuhan serta sebagai
tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
BEBERAPA DEFINISI DALAM
PENGUSAHAAN PELABUHAN :
A.
Pelabuhan Umum :
Adalah pelabuhan yang
diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum.
B.
Pelabuhan Daratan :
Adalah merupakan suatu
tempat tertentu di daratan dengan batas-batas yang jelas, dilengkapi dengan
fasilitas bongkar muat, lapangan penumpukan dan gudang serta prasarana
dan sarana angkutan barang dengan cara pengemasan khusus dan berfungsi sebagai
pelabuhan umum.
C.
Pelabuhan Khusus :
Adalah pelabuhan yang
dikelola untuk kepentingan sendiri menunjang kegiatan tertentu.
D.
Penyelenggara Pelabuhan Umum :
Adalah unit pelaksana
teknis / satuan kerja pelabuhan atau Badan Usaha
Pelabuhan.
E.
Pengelola Pelabuhan Khusus :
Adalah pemerintah,
pemerintah propinsi, Pemerintah Kabupaten/ kota atauBadan Hukum Indonesia yang memiliki izin untuk mengelola pelabuhan
khusus.
F.
Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan :
Adalah wilayah perairan
dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk
kegiatan kepelabuhanan.
G. Daerah Lingkungan
Kepentingan Pelabuhan :
Adalah wilayah perairan
disekililing daerah lingkungan kerja peraiaran pelabuhan umum yang dipergunakan
untuk menjamin keselamatan pelayaran.
JENIS- JENIS PELABUHAN
PELABUHAN MENURUT KEGIATANNYA TERDIRI DARI PELABUHAN YANG
MELAYANI :
1.
Angkutan laut yang selanjutnya disebut pelabuhan laut.
2.
Angkutan sungai dan danau yang selanjutnya disebut pelabuhan
sungai dan danau.
3.
Angkutan penyeberangan yang selanjutnya disebut pelabuhan
penyeberangan.
PELABUHAN
MENURUT PERANNYA MELIPUTI :
1.
Simbol dalam jaringan transportasi sesuai dengan hirarkinya.
2.
Pintu gerbang kegiatan perekonomian daerah, nasional, dan
internasional.
3.
Tempat kegiatan alih moda transportasi.
4.
Penunjang kegiatan industri dan perdagangan.
5.
Tempat distribusi,
konsolidasi dan produksi.
BERDASARKAN LETAK GEOGRAFIS :
1.
Pelabuhan pantai, yaitu pelabuhan yang terletak di tepi pantai,
misalnya pelabuhan Makassar, Balikpapan, Bitung, Ambon, Sorong dsb.
2.
Pelabuhan sungai, yaitu pelabuhan yang terletak di tepi sungai
dan biasanya agak jauh ke pedalaman, misalnya pelabuhan Samarinda, Palembang,
Jambi dsb.
BERDASARKAN KEGIATAN & KELENGKAPAN FASILITAS :
1.
Pelabuhan Internasional.
2.
Pelabuhan Regional.
3.
Pelabuhan Lokal.
BERDASARKAN
VOLUME / KEGIATAN YANG DOMINAN :
1.
Pelabuhan Ekspor.
2.
Pelabuhan Impor.
3.
Pelabuhan Penyeberangan.
MENURUT KEPENTINGANNYA :
1.
Pelabuhan Umum.
2.
Pelabuhan Khusus.
PERKEMBANGAN PELABUHAN
a. Pelabuhan Generasi Pertama :
Pelabuhan tradisional yang tidak mempergunakan
alat-alat mekanis atau seluruh kegiatannya menggunakan tenaga manusia.
b. Pelabuhan Generasi Kedua :
Pelabuhan yang
penyelenggaraan kegiatannya telah menggunakan alat-alat mekanis.
c. Pelabuhan Generasi Ketiga :
Pelabuhan dengan
penggunaan dermaga sesuai kegiatan operasionalnya, misalnya untuk liquid cargo,
bulk cargo dll.
d. Pelabuhan Generasi Keempat :
Pelabuhan yang telah
menggunakan sistem komputerisasi.
FUNGSI UMUM PELABUHAN
a. LINK (mata rantai) :
Pelabuhan merupakan salah
satu mata rantai proses transportasi
dari tempatasal barang
ke tempat tujuan.
b. INTERFACE (titik temu) :
Pelabuhan sebagai tempat
pertemuan dua moda transportasi, misalnya transportasi laut dan transportasi darat.
c. GATEWAY (pintu gerbang) :
Pelabuhan sebagai pintu
gerbang suatu negara, dimana setiap kapal yang berkunjung harus mematuhi
peraturan dan prosedur yang berlaku di daerah dimana pelabuhan tersebut berada.
d. INDUSTRI ENTITY :
Pelabuhan memiliki peran
penting atas perkembangan industri suatu negara / daerah yang umumnya
berorientasi pada kegiatan ekspor.
PERANAN UMUM PELABUHAN
1.
Melayani kebutuhan
perdagangan internasional (ekspor impor) dari daerah (hinterland) di mana
pelabuhan tersebut berada.
2.
Membantu kelancaran
perputaran roda perdagangan regional (antar pulau).
3.
Menampung pangsa pasar
yang semakin meningkat dari lalulintas (traffic) internasional, baik
transhipment maupun barang masuk.
4.
Mendorong pertumbuhan
perekonomian daerah yang masih belum berkembang.
INSTANSI PEMERINTAH YANG
MEMEGANG FUNGSI PELAKSANAAN KEGIATAN DI PELABUHAN UMUM :
1.
Instansi Perhubungan Laut
/ Syahbandar.
2.
Bea Cukai / Pabean.
3.
Imigrasi
4.
Karantina
5.
Kesehatan
Instansi Perhubungan Laut / Syahbandar
Menurut pasal 26 ayat 1,2 dan 3
Peraturan Pemerintah No. 70 tahun 1996, fungsi instansi ini adalah untuk
keselamatan pelayaran, antara lain lalu lintas angkutan laut, keselamatan
berlayar, pengawasan bongkar muat dan penyimpanan barang berbahaya, pencegahan
dan penanggulangan pencemaran, keamanan dan ketertiban pelabuhan. Yang mana
bertugas:
1.
Melaksanakan tertib bandar, tertib berlayar, mengeluarkan
izin berlayar serta penegakan hukum perkapalan dan pelayaran.
2.
Mengurus perjanjian kerja laut dan
melaksanakan perizinanawak kapal.
3.
Melaksanakan pengusutan kecelakaan dan bencana
alat.
4.
Melaksanakan pendaftaran dan balik nama kapal sertamemberi surat kebangsaan kapal.
5.
Melaksanakan penilikan keselamatan kapal,
pengukuran kapal dan kegiatan jasa maritim.
Bea Cukai / Pabean
Menurut Keputusan Menteri
Keuangan No. 131/KMK.05/ 1997 tanggal 31 Maret 1997 jo Undang-undang No 10
tahun 1995, pabean berwenang melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang
yang keluar masuk wilayah pabean Indonesia termasuk barang-barang terlarang,
obat-obatan berbahaya atau narkoba sertamemungut
bea terhadap barang yang menurut aturannya dikenakan bea yang betugas:
1.
Melakukan pencegahan masuknya barang-barang
dari luar negeri tanpa didasari dokumen-dokumen resmi.
2.
Mengawasi langsung lalu lintas barang-barang
ekspor danimpor.
3.
Menindak pelaksanaan kegiatan dalam hal barang
barang ekspor atau impor yang tidak dilengkapi dokumen-dokumen resmi.
4.
Menarik bea
masuk dan keluar untuk barang ekspor danimpor.
5.
Melakukan tindakan sesuai hukum terhadap
pembawa barang-barang terlarang yang masuk ke wilayah negara Indonesia.
Imigrasi
Fungsi instansi Imigrasi adalah
melaksanakan pengawasan lalu lintas orang yang keluar masuk wilayah negara
dengan atau tanpa visa dan berwenang untuk memeriksa paspor setiap orang yang
keluar masuk wilayah negara. Yang memiliki tugas sebagai berikut:
1.
Perumusan kebijakan teknis, pemberian
bimbingan, pembinaan dan pemberian perizinan di bidang keimigrasian.
2.
Pelaksanaan keimigrasian sesuai dengan tugas
pokok yaitu sebagai aparatur security dan penegak hukum.
3.
Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas pokok
Direktorat Jenderal.
Karantina
Fungsi Instansi Karantina
adalah untuk mengkarantina penyakit menular bagi hewan maupun tumbuhan.
Karantina berwenang memeriksa setiap hewan dan tumbuhan yang masuk wilayah
Indonesia dan dapat menahan untuk mengkarantina bila diketahui terdapat gejala
penyakit menular. Karantina bertugas :
1.
Upaya perlindungan tanaman dan hewan dalam
negeri dari ancaman organisme pengganggu dari luar negeri.
2.
Sebagai tindakan pengawasan dan pengamatan
lebih lanjut terhadap tumbuhan, hewan dan bagian-bagiannya.
3.
Kegiatan yang berhubungan dengan tindakan
pencegahan terhadap meluasnya penyakit tumbuhan dan hewan ke wilayah negara.
4.
Merupakan kegiatan yang bersifat pelayanan
sesuai persyaratan tujuan apabila diminta.
Kesehatan
Instansi Kesehatan berfungsi
untuk memeriksa penyakit manusia yang memasuki pelabuhan dan berwenang
memeriksa setiap manusia yang masuk wilayah Indonesia serta dapat
menahan apabila terbukti mengidap penyakit. Kesehatan bertugas :
1.
Memeriksa kelengkapan dokumen kapal dalam hal kesehatandari awak kapal.
2.
Melakukan penahanan terhadap awak kapal
yang terbukti mengidap penyakit.
3.
Mencegah masuknya penyakit manusia yang
berasal dari luar negeri ke wilayah negara Indonesia.
4.
Pemeriksaan merupakan kegiatan rutin yang
harus dilakukan terhadaap awak kapal yang berasal dari luar negeri.