This is default featured post 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 04 November 2012

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 69 TAHUN 2001

MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 69 TAHUN 2001 PELABUHAN ADALAH : Tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. BEBERAPA DEFINISI DALAM PENGUSAHAAN PELABUHAN : A. Pelabuhan Umum : Adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan...

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 69 TAHUN 2001

MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO. 69 TAHUN 2001 PELABUHAN ADALAH : Tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. BEBERAPA DEFINISI DALAM PENGUSAHAAN PELABUHAN : A. Pelabuhan Umum : Adalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan...

Page 1 of 3123Next

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites